Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutup Sementara Karena Muncul Klaster Covid-19, PN Jakarta Selatan Tetap Layani Publik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melayani publik untuk perkara hukum mendesak selama masa lockdown

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tutup Sementara Karena Muncul Klaster Covid-19, PN Jakarta Selatan Tetap Layani Publik
Kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melayani publik untuk perkara hukum mendesak selama masa lockdown imbas adanya pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka tapi sifatnya terbatas, hanya untuk untuk layanan publik yang mendesak," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Surhano menerangkan, penutupan sementara layanan pengadilan terhitung mulai Senin (23/11/2020) selama lima hari sampai dengan Jumat (27/11/2020).

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melayani persidangan tetap terbatas hanya untuk perkara mendesak yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Lewat Tes Molekular Isotermal, Hasil Swab Deteksi Covid-19 Bisa Diketahui Hitungan Menit

"Untuk persidangan yang sifatnya tidak mendesak, kita tunda sampai sterilisasi selesai dilakukan," ujar Suharno.

Suharno mengujarkan, penutupan dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya kasus pegawai terpapar Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kasus konfirmasi positif pertama terkonfirmasi dari sopir pribadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 November 2020.

Baca juga: Sadar Dibohongi Tukang Pizza yang Positif Covid-19, Australia Selatan Langsung Cabut Lockdown Ketat

"Tanggal 2 November dia off tidak masuk kerja, tanggal 3 November dikabarkan masuk rumah sakit, lalu dilakukan prosedur cek kesehatan, tanggal 9 November dinyatakan positif Covid-19," ungkap Suharno.

Saat sang sopir dinyatakan positif, Kepala PN Jakarta Selatan yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) lalu melakukan isolasi mandiri. Selama itu, aktivitas layanan masih berjalan normal dengan protokol kesehatan ketat.

Pada 19 November, imbuh Suharno, sopir tersebut telah meninggal dunia.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan swab test kepada seluruh karyawan, guna memutus mata rantai penularan.

Baca juga: Ada Jemaah yang Positif Covid, Kemenag Bakal Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Umrah

"Hasil uji usap yang baru dilakukan hari ini, ternyata ada tiga orang berstatus ASN positif Covid-19," kata Suharno.

Suharno menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan upaya antisipasi penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas