KPAI: Mayoritas Sekolah di 8 Provinsi Belum Punya Ruang Isolasi Darurat Covid-19
KPAI mencatat mayoritas sekolah di 8 provinsi belum memiliki ruang isolasi darurat sementara Covid-19.
Editor: Adi Suhendi
![KPAI: Mayoritas Sekolah di 8 Provinsi Belum Punya Ruang Isolasi Darurat Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPAI mencatat mayoritas sekolah di 8 provinsi belum memiliki ruang isolasi darurat sementara Covid-19.
Hal ini berdasarkan catatan Komisioner KPAI Retno Listyarti setelah mengunjungi 48 sekolah di 21 kabupaten/kota di 8 provinsi.
Mayoritas sekolah yang dikunjungi Retno Listyarti tidak memiliki ruang isolasi darurat sementara.
"Kecuali di 3 sekolah dari 48 yang saya datangi. Artinya sekolah itu harus ada MoU dengan dinas kesehatan, sehingga didampingi bahwa harus ada ruang isolasi itu," kata Retno Listyarti dalam diskusi bertajuk Ngopi Seksi, Minggu (22/11/2020).
Pengadaan ruang isolasi darurat di sekolah sangat diperlukan.
Baca juga: Rapid Test Covid-19 yang Digelar di Dekat Rumah Rizieq Shihab Sepi Peminat
Ketika seorang siswa datang ke sekolah ternyata suhu tubuhnya di atas 37,3, maka siswa tersebut harus berada di ruang isolasi sementara.
Ruang isolasi darurat sementara idealnya berada di dekat pintu gerbang, sehingga setiap siswa yang suhu tubuhnya di atas 37,3 tidak bisa masuk ke dalam lingkungan sekolah.
"Semisal ada siswa ternyata terinfeksi Covid-19, artinya dia tidak akan menyebarkan ke lingkungan sekolah," kata Retno Listyarti.
Siswa yang suhu tubuhnya di atas 37,3 harus duduk dulu di ruang isolasi darurat selama 30 menit, untuk mengetahui apakah karena di jalan suhunya tinggi atau sebaliknya.
"Nanti diukur lagi, kalau tidak turun akan dihubungi orang tuanya untuk dijemput. Atau, kalau tidak maka akan diurusi tenaga kesehatan yang ada. Itulah mengapa ada jarak meteran antara sekolah dengan fasilitas kesehatan terdekat," ucap Retno Listyarti.
Baca juga: Update 22 November 2020: Hanya Papua, Provinsi Tanpa Kasus Konfirmasi Covid-19
Hal kedua yang tidak ada yakni standar operasional (SOP) kedatangan siswa yang naik kendaraan umum.
KPAI, kata Listyarti, sangat memikirkan hal tersebut.
SOP itu misalnya adalah ketika berangkat sekolah sebaiknya tidak siswa yang naik kendaraan umum tidak langsung menggunakan seragam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.