Kemenkes Sebut Total Ada 1.655 Klaster, 3 Diantaranya Baru, Termasuk Klaster Lurah Petamburan
Kemenkes mencatat kenaikan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 per 29 November 2020 bertambah 6.267 orang sehingga totalnya menjadi 534.266.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 per 29 November 2020 bertambah 6.267 orang sehingga totalnya menjadi 534.266.
Penambahan tersebut menjadi yang tertinggi sejak kasus virus Corona pertama di Indonesia.
Dalam keterangan Kementerian Kesehatan, Seni (30/11/2020), spesimen yang diperiksa pada hari Minggu kemarin adalah 42.903 spesimen dari 31.021 orang.
Secara akumulasi, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5.655.692 spesimen.
Baca juga: Kebakaran di Petamburan, 14 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Si Jago Merah
Baca juga: Rizieq Shihab Kembali ke Tanah Air, 7 Pejabat Dicopot, Klaster Baru Covid-19 Hingga Tindak Pidana
“Ada tiga provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus tertinggi diantaranya Jawa Tengah (2036), DKI Jakarta (1431), dan Jawa Timur (412),” kata Menkes Terawan.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.810, jadi totalnya menjadi 445.793 kasus, dengan tingkat kesembuhan capai 84,035%.
Kasus meninggal dengan konfirmasi Covid-19, bertambah sebanyak 169 orang, jumlah ini lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya (152 kasus).
Total keseluruhan menjadi 16.815 kasus dengan tingkat kematian (CFR) capai 3,15%, masih lebih tinggi 0,8% dari angka kematian global
Kemenkes juga mencatat klaster penyebaran data terbaru, yakni berjumlah total 1.655 klaster.
Berikut adalah klaster baru penyebaran COVID-19 per 29 November 2020 :
1. Perjalanan Dinas dari Surabaya di Bangka Barat
2 . Lurah Petamburan Jakarta Pusat
3. Guru-guru di kota Gorontalo
4. Guru-guru di Bone Bolango
Terawan mengatakan, pemerintah terus meningkatkan upaya 3T (Tracing,Testing, dan Treatment), sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19, kemenkes terus berkoordinasi dengan pemda untuk melakukan kesiapsiaagan kapasitas ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien.
Masyarakat terus diminta melaksanakan 3M dengan tertib. Pembagian peran ini wajib dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19
“Pemerintah wajib melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun)”, ungkap mantan kepala RSPAD Gatot Soebroto itu.