Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Pemerintah

Pemerintah Indonesia menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siapa yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Pemerintah
TRIBUN/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020) - Pemerintah Indonesia menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers Kedatangan Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (7/12/2020).

Airlangga menyebut setidaknya ada dua pihak yang menjadi prioritas.

"(Yakni) tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," kata Airlangga.

Ia juga menyebut, kedatangan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 merupakan momentum langkah nyata dari pemerintah Indonesia terkait proses pengadaan vaksin.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi untuk memastikan mutu, efektivitas, dan kehalalan dari vaksin yang dibuat oleh Sinovac itu.

Baca juga: Vaksin Sinovac Tiba, Legislator PKS Pertanyakan Hasil Uji Klinis Hingga Sertifikat Halal

Baca juga: Menko PMK: MUI Telah Kaji Kehalalan Vaksin Sinovac

"Proses ini dilakukan oleh Badan POM dan menggu fatwa MUI," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) itu.

Berita Rekomendasi

Airlangga menambahkan, penyediaan vaksin Covid-19 dilakukan secara gratis dan dapat dibeli langsung oleh masyarakat.

Sekema penyediaan vaksin Covid-19 sendiri telah dijelaskan dalam sejumlah aturan, seperti:

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Covid-19.

3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 6587 tahun 2020 tentang Penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19.

4. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 9860 tahun 2020 tentang penatapan jenis vaksin Covid-19

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat," beber Airlangga.

Sedangkan, aturan rinci terkait vaksinasi akan diterbitkan dalam waktu 1 atau 2 minggu ke depan.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap Jalankan Protokol Kesehatan Meski Sudah Ada Vaksin

Baca juga: BPOM Lakukan Observasi untuk Melihat Aspek Keamanan Vaksin Covid-19

Kata Jokowi

Diberitakan sebelumnya, vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis telah diterima oleh pemerintah Indonesia.

Perlu diketahui vaksin yang dikeluarkan Sinovac ini telah diuji secara klinis di Kota Bandung sejak Agustus lalu.

"Pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin pencegah Covid-19. Vaksin ini buatan Sinovac yang kita uji secara klinis di Bandung sejak Agustus lalu," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/12/2020).

Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring kebutuhan penanganan pandemi di Indonesia.

Pemerintah juga tengah mengupayakan agar pada awal Januari 2021 mendatang, sebanyak 1,8 juta dosis vaksin lainnya bisa didatangkan.

Selain vaksin dalam bentuk jadi, pemerintah juga akan mendatangkan 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku pada bulan ini.

Sementara Januari mendatang, sebanyak 30 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin.

"Kita amat bersyukur alhamdulillah vaksin sudah tersedia. Artinya, kita bisa mencegah meluasnya wabah Covid-19. Tapi, untuk memulai vaksinasi masih memerlukan tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata mantan Wali Kota Solo ini.

Baca juga: Pemerintah Upayakan Dapat Vaksin Covid-19 Multilateral Tahun 2021

Baca juga: BPOM: Pemerintah Pasti Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Efektif

Presiden Joko Widodo umumkan kedatangan vaksin Covid-19 ke Indonesia
Presiden Joko Widodo umumkan kedatangan vaksin Covid-19 ke Indonesia (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi juga menegaskan, seluruh prosedur ilmiah dalam rangka persiapan vaksinasi harus dilalui secara baik untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat serta meningkatkan efektivitas vaksin Covid-19 tersebut.

Nantinya, pertimbangan ilmiah serta hasil akhir uji klinis lah yang akan menentukan kapan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan.

Selain itu, Jokowi mengingatkan jajaran terkait mengenai persiapan distribusi vaksin-vaksin ke daerah.

Hal-hal pendukung seperti peralatan, sumber daya manusia, hingga tata kelola vaksinasi sangat penting untuk segera disiapkan.

"Kita tahu telah disiapkan sejak beberapa bulan lalu lewat simulasi-simulasi di beberapa provinsi. Saya yakin, setelah diputuskan vaksinasi dimulai, semua sudah dalam keadaan siap," imbuhnya.

Namun, kondisi geografis Indonesia yang begitu besar dan terbentang luas tak memungkinkan bagi pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara serempak.

Oleh karena itu, Jokowi mengajak seluruh pihak untuk tetap memantau dan mengikuti petunjuk serta informasi yang akan diberikan pemerintah.

"Terakhir, meski vaksin sudah ada, kita tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tetap disiplin dalam 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi kita untuk bisa melewati ujian wabah ini," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas