Vaksin Sinovac Tiba, Legislator PKS Pertanyakan Hasil Uji Klinis Hingga Sertifikat Halal
Kedatangan vaksin Sinovac ini dilakukan secara terbuka dengan melakukan live streaming dan disaksikan ratusan ribu masyarakat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
![Vaksin Sinovac Tiba, Legislator PKS Pertanyakan Hasil Uji Klinis Hingga Sertifikat Halal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vaksin-covid-19-sinovac-tiba-di-indonesia_20201207_220528.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan sudah mendatangkan 1,2 juta vaksin Covid-19 dari Sinovac, China.
Kedatangan vaksin Sinovac ini dilakukan secara terbuka dengan melakukan live streaming dan disaksikan ratusan ribu masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, vaksin Sinovac belum keluar hasil uji klinis tahap III.
Selain itu, seluruh vaksin Covid-19 yang nantinya beredar di Indonesia wajib mengantongi izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorisation (EUA) sudah terpenuhi.
Mufida menyebutkan, semangat dan optimisme dalam perang melawan pandemi memang perlu digaungkan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, DPR Minta Protokol Kesehatan Harus Tetap Diterapkan
Catatannya, ujar dia, informasi yang disampaikan harus lengkap,jelas dan valid sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami saja di Komisi IX resah karena belum tahu pasti hasil uji klinis, izin edar BPOM dan setifikasi halalnya bagaimana?” kata Mufida alam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Mufida menyayangkan cara komunikasi pemerintah sejak awal pandemi yang sering sepotong-sepotong dan kurang komprehensif.
Baca juga: BPOM: Pemerintah Pasti Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Efektif
Dia menyebut pemerintah seharusnya belajar dari masukan dan catatan dari banyak pihak.
"Kedatangan vaksin Sinovac ini perlu ditambahkan informasi bagaimana hasil uji klinis tahap III dan sudah sampai dimana izin edar dari BPOM dan sertifikasi Halal. Saya lihat belum ada narasi itu dalam informasi kedatangan vaksin saat ini," ucapnya.
Selain cara komunikasi yang tidak utuh, Mufida juga menyoroti terbukanya opsi vaksinasi dilakukan oleh BUMN sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin dan pelaksanaan vaksinasi coronavirus.
Mufida menyebut ada klausul vaksinasi mandiri bisa dilakukan oleh BUMN.
Baca juga: BPOM: Pemerintah Pasti Berikan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Efektif
Sebaiknya klausul ini harus disertai dengan mekanisme atau aturan bahwa pengelolaan vaksin ini tidak dengan sistem pengelolaan ‘bisnis as usual’.
Dia menekankan rakyat sedang dalam situasi berat saat ini.
“Jangan terjadi perang harga yang kemudian justru lebih kuat motif ekonomi dibandingkan penanganan kesehatan masyarakat dalam masa pandemi," sebut dia.
Secara ideal, seharusnya vaksinasi dalam rangka pencapaian kekebalan kelompok (herd immunity) merupakan kewajiban negara, sebab kekebalan kelompok ini bagian dari strategi penanganan bencana untuk mencapai herd immunity.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.