Dinas Lingkungan Hidup DKI Angkut 1,2 Ton Sampah Masker Sepanjang April-Desember 2020
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau 1,2 ton limbah masker sekali pakai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau 1,2 ton limbah masker sekali pakai.
Jumlah itu terhitung dari bulan April hingga Desember 2020.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menuturkan pengumpulan limbah kategori infeksius itu dilakukan supaya menghindari potensi penularan Covid-19 lewat limbah.
"Dari awal pandemi pada bulan April, Jakarta sudah melakukan penanganan limbah infeksius dari rumah tangga secara rutin hingga saat ini. Ini dilakukan agar limbah infeksius bisa ditangani dengan baik dan menghindari potensi penularan Covid-19," ucap Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Pemda Tokyo Jepang Besok Buka Rumah Sakit Khusus Penanganan Covid-19
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari mengatakan pihaknya bekerjasama dengan pengelola limbah B3 berizin untuk pemusnahannya.
Tumpukan masker bekas sekali pakai itu dimusnahkan menggunakan cara insinerasi alias pembakaran bahan secara tuntas sehingga yang tersisa tinggal abu.
Baca juga: Singapura Siapkan Dana Lebih dari USD 1 Miliar untuk Program Vaksin Covid-19 Gratis
"Masker bekas tergolong limbah infeksius, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan pihak pengolah limbah B3 untuk pemusnahannya, dengan cara diinsinerasi," tutur Rosa.
Dinas Lingkungan Hidup DKI berharap masyarakat khususnya ibu rumah tangga untuk sadar memilah antara sampah rumah tangga dengan sampah medis.
"Kita sama-sama memilah dan memisahkan sendiri. Kemudian, disemprot disenfektan dan dikemas khusus. Setelah itu tanggung jawab kami untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
Pemprov DKI Tingkatkan Jumlah Pekerja WFH Jadi 75 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memperketat kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen.
Sementara mereka yang bekerja dari kantor alias WFO, diperkenankan hanya 25 persen.
Pengetatan efektif berlaku pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Kebijakan tersebut sesuai dengan permintaan Menter Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengetatkan kebijakan WFH.
Baca juga: Skenario Pemerintah Bila Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Akhir Tahun
"WFH menjadi 75 persen, dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi covid pasca tahun baru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Berkenaan dengan perubahan kebijakan WFH bagi ASN DKI, Pemprov akan melakukan revisi Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI pada masa PSBB Transisi.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti Permintaan Menko Maritim Soal Pengetatan WFH Jelang Akhir Tahun
Dalam SE itu diatur sistem kerja ASN 50 persen WFH, dan 50 persen WFO. Sehingga revisi perlu dilakukan menyusul perubahan kebijakan.
"Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan, dan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," ungkap dia.
Saat ini hingga 17 Desember mendatang, pengaturan sistem kerja ASN tetap berlaku 50 persen. Setelahnya, kebijakan akan berlaku sesuai revisi dalam SE tersebut.
"Prosentase saat ini WFH 50 persen 50 persen WFO," pungkas Chaidir.
Pengetatan kebijakan WFH ini diminta oleh Luhut dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara virtual yang digelar bersama Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta, pada Senin (14/12) kemarin.
Luhut meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memperketat WFH sebesar 75 persen di ibu kota. Sementara pegawai yang bekerja di kantor diminta hanya 25 persen.
Hal itu dilakukan agar meminimalisir jumlah orang berkumpul pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat, terjadi peningkatan kasus signifikan pascalibur panjang pada akhir Oktober lalu.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ucap Luhut seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenko Maritim dan Investasi, maritim.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.