Penumpang Angkutan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kemenhub Akan Lakukan Kajian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan itu.
Ia juga mengatakan, saat melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12/2020) belum membuahkan hasil.
Baca juga: Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen
"Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.
Baca juga: POPULER Techno: NeoClinic & Ralali.com Inisiasi Rapid Test Mudah | Cara Mengatasi Koneksi WiFi Lemot
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).
Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.