Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Keluarkan Dua Kebijakan Antisipasi Klaster Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dua kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya klaster Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Baswedan Keluarkan Dua Kebijakan Antisipasi Klaster Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan . 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Dua kebijakan itu diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya klaster Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Wiku Minta Instansi Pemerintah Tidak Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, tertuang operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB pada 24 - 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Jumlah Pengunjung juga diminta dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas hari biasa.

Dinas Perhubungan DKI juga diminta menetapkan jam operasional kendaraan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pandemi COVID-19 Dorong Akselerasi Digital BUM-N

Berita Rekomendasi

Masyarakat yang masuk Jakarta khususnya lewat bandar udara, angkutan darat antar kota antar provinsi, maupun angkutan laut agar memeriksa surat keterangan hasil rapid test antigen.

Para camat dan lurah diminta menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Mereka juga diminta memantau kegiatan masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah diminta memastikan PNS maupun non PNS untuk tidak berpergian ke luar kota.

Anies juga meminta BKD menunda pelaksanaan cuti bersama dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di 4 Provinsi Meningkat Usai Libur Panjang Akhir Oktober

Terjadi peningkatan penggunaan tempat tidur pasien Covid-19 di empat provinsi setelah libur panjang akhir Oktober 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas