Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Biaya Rapid Test Antigen-Swab? Ditetapkan Pulau Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu

Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Jawa.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Berapa Biaya Rapid Test Antigen-Swab? Ditetapkan Pulau Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Warga saat menjalani uji swab antigen dari Polda Metro Jaya Selasa (24/11/2020). Pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Diketahui Rapid Test Antigen-Swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Calon penumpang saat menunjukkan hasil rapid test covid-19 kepada petugas sebelum berangkat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Calon penumpang saat menunjukkan hasil rapid test covid-19 kepada petugas sebelum berangkat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Pemerintah Daerah Harus Screening Para Pelaku Perjalanan

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Berita Rekomendasi

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi.

Baca juga: Kunjungi Solo dari Luar Daerah Tak Perlu Dikarantina Asal Bawa Hasil PCR atau Swab Antigen Negatif

Berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Besaran biaya ini disesuaikan dengan dengan berbagai komponen, mulai dari proses pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas