Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Rapid Test Antigen Mandiri Sesuai Tarif Standar yang Ditetapkan Pemerintah

Harga atau biaya Rapid Test Antigen Mandiri Sesuai Tarif Standar yang Ditetapkan Pemerintah melalui SE Kemenkes nomor HK.02.02/4611/2020.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Harga Rapid Test Antigen Mandiri Sesuai Tarif Standar yang Ditetapkan Pemerintah
dok Angkasa Pura I
PT Angkasa Pura I (Persero) menyediakan layanan PCR test dan rapid test antigen di beberapa bandaranya. Berikut Harga Rapid Test Antigen Mandiri Sesuai Tarif Standar yang Ditetapkan Pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Harga pemeriksaan rapid test antigen-swab yang bervariasi dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait.

Hal tersebut membuat pemerintah harus menetapkan standar tarif pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Harga standar rapid test antigen ini ditetapkan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Harga atau biaya standar rapid test antigen ini ditetapkan melalui SE Kemenkes nomor HK.02.02/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.

Biaya ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes antigen atas permintaan sendiri.

Baca juga: Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Bingung, Wajibkah Tes Antigen?

Baca juga: Berapa Harga Rapid Test Antigen-Swab? Pulau Jawa dan Luar Jawa Beda Harga

Besaran biaya rapid tes antigen-swab
Besaran biaya rapid tes antigen-swab (https://www.instagram.com/kemenkes_ri/)

Dalam SE tersebut ditetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp 250.000,00 untuk di Pulau Jawa.

Sementara di luar Pulau Jawa, tarif tertinggi test antigen yakni Rp 275.000,00.

BERITA REKOMENDASI

Tarif tertinggi tersebut tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Besaran tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes antigen atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Reagen yang digunakan dalam tes antigen harus telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: Wagub Riza Patria: Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen 3 Hari Sebelum Keberangkatan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

"Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab," tegas Azhar, Jumat (18/12/2020) dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.


Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan.

"Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen," tutur Azhar.

Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Gelar Random Cek Swab Antigen dalam Pelaksanaan Operasi Lilin 2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas