Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Syarat Perjalanan Untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru

Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 banyak masyarakat yang tetap memutuskan untuk bepergian ke luar kota.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berikut Syarat Perjalanan Untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 banyak masyarakat yang tetap memutuskan untuk bepergian ke luar kota.

Padahal pemerintah sudah kerap kali mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah guna menekan penularan virus corona atau Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.

Hal tersebut bertujuan, agar tren kenaikan kasus Covid-19 setelah masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Ibadah Natal Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Jemaat

"Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," kata Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2020).

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja.

Berita Rekomendasi

Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama.

Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Nyatakan Pasien Meninggal karena Covid-19, RS di Purwokerto Digugat Rp 5 Miliar, Begini Kisahnya

Beberapa negara disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat (AS) melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS.

Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran, dan Inggris.

Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.

Baca juga: Ahli Virologi Top Jerman Ragukan Klaim Strain Baru Covid-19 Sangat Menular

Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.

"Sedangkan Inggris menerapkan pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, dengan mengecualikan kunjungan dari tanggal 23-27 Desember, dengan syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles," ujar Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas