Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Terawan Digeser, Salah Satu Isinya Vaksinasi Gratis
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi covid-19 yang masih ditandatangani Terawan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini ditandatangani Terawan Agus Putranto saat masih menjadi Menkes dan belum digeser lalu digantikan Menkes baru Budi Gunadi Sadikin.
Permenkes bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Terawan pada 18 Desember 2020, salah satunya mengatur teknis program vaksinasi tersebut.
Baca juga: Kemenkes Belum Gelar Sertijab Meski Budi Gunadi Sadikin Sudah Dilantik, Dimana Keberadaan Terawan?
Baca juga: Sama dengan 8 Negara Ini Menkesnya Bukan Dokter, IDI hingga Akademisi Tuggu Gebrakan Budi Gunadi
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni membenarkan penerbitan permenkes tersebut.
Dalam permenkes itu disebutkan definisi vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pada pasal 3 juga disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 ayat 3.
Tertulis pula bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19; menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan ulang keuangan negara dan menerima banyak masukan dari masyarakat.
"Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin covid-19. jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Presiden dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (16/12/2020).
Sebelumnya pemerintah membuat dua skema vaksin yang beredar di Indonesia. Pertama yakni vaksin bantuan pemerintah yang sifatnya gratis dan yang kedua vaksin mandiri yang harus dibeli oleh warga yang mampu.
Presiden mengatakan dengan keputusan seluruh vaksin gratis, maka ia memerintahkan kepada jajarannya, baik itu Kementerian maupun lembaga, hingga Pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
"Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.