Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan

Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru virus corona.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru virus corona.

Pembagian data, menurut Bambang, dapat dilakukan lembaga penelitian antar negara atau lintas institusi di dalam negeri.

"Paling penting berbagi data antar negara, maupun antar institusi genom sequencing di Indonesia, dan terakhir LBM Eijkmann," ujar Bambang yang disiarkan channel Youtube BNPB, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Mengaku Terpapar Covid-19, Dewi Perssik Bersyukur Bisa Sembuh, Dua Kali Swab Hasilnya Negatif

Bambang menegaskan tidak boleh ada pihak yang menyembunyikan data mengenai temuan varian baru virus corona.

Terlebih jika temuannya berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, temuan data ini sangat penting untuk mencegah meluasnya varian baru virus corona ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Klaster Keluarga Kini Paling Tinggi

Rekomendasi Untuk Anda

"Tidak boleh ada yang disembunyikan, data-data ini penting sekali," ucap Bambang.

Mantan Menteri Keuangan ini mengungkapkan lembaga penelitian di Indonesia telah melakukan pemetaan sebanyak 1000 sampel klinis dari berbagai daerah.

"Harapannya kita bisa memahami pola penyebaran virus dan melihat kemungkinan varian virus apakah sudah ada di Indonesia," kata Bambang.

Perketat Pengawasan Kedatangan Warga dari Inggris, Eropa, dan Australia

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan kedatangan warga yang melakukan perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.

Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Dikabarkan Penuh, Begini Penjelasan Koordinator RSD Covid-19

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas