Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan

Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru virus corona.

Pembagian data, menurut Bambang, dapat dilakukan lembaga penelitian antar negara atau lintas institusi di dalam negeri.

"Paling penting berbagi data antar negara, maupun antar institusi genom sequencing di Indonesia, dan terakhir LBM Eijkmann," ujar Bambang yang disiarkan channel Youtube BNPB, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Mengaku Terpapar Covid-19, Dewi Perssik Bersyukur Bisa Sembuh, Dua Kali Swab Hasilnya Negatif

Bambang menegaskan tidak boleh ada pihak yang menyembunyikan data mengenai temuan varian baru virus corona.

Terlebih jika temuannya berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, temuan data ini sangat penting untuk mencegah meluasnya varian baru virus corona ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Klaster Keluarga Kini Paling Tinggi

Berita Rekomendasi

"Tidak boleh ada yang disembunyikan, data-data ini penting sekali," ucap Bambang.

Mantan Menteri Keuangan ini mengungkapkan lembaga penelitian di Indonesia telah melakukan pemetaan sebanyak 1000 sampel klinis dari berbagai daerah.

"Harapannya kita bisa memahami pola penyebaran virus dan melihat kemungkinan varian virus apakah sudah ada di Indonesia," kata Bambang.

Perketat Pengawasan Kedatangan Warga dari Inggris, Eropa, dan Australia

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan kedatangan warga yang melakukan perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas