Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan
Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya pembagian data temuan varian baru virus corona.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Dikabarkan Penuh, Begini Penjelasan Koordinator RSD Covid-19
“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia."
"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
Ia mengatakan, tambahan kebijakan tersebut dilakukan menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Vina Panduwinata Keranjingan Media Sosial
“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," ujarnya.
Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia.
Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Dokter di Jerman Sarankan Anti-Vaksin Tak Usah Diberi Ventilator Jika Nanti Mereka Terpapar Covid-19
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” katanya.
Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Sebelumnya, Wiku mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19.
Pengalaman liburan sebelumnya, kata dia, selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," katanya.