Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kedatangan Internasional Cegah Varian Baru Virus Corona

Pemerintah Indonesia memperketat pemeriksaan kedatangan internasional berhubungan munculnya varian baru virus corona di South Wales Inggris.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kedatangan Internasional Cegah Varian Baru Virus Corona
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperketat pemeriksaan kedatangan internasional berhubungan munculnya varian baru virus corona di South Wales Inggris.

Hal ini sebagai pencegahan agar varian baru virus corona tidak memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas Pertanian Denpasar Gede Ambara Putra Meninggal akibat Covid-19

Ia mengatakan bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Baca juga: Rapid Tes Antigen di Bandara Hang Nadim Batam, 17 Calon Penumpang Pesawat Positif Covid-19

Berita Rekomendasi

“Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," kata Wiku.

Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing.

Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Serta bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Baca juga: Menristek: Data Varian Baru Covid-19 Tidak Boleh Disembunyikan

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.


Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas