Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peta Zona Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, Terbanyak di Jateng Ada 12 Wilayah

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona per Jumat (25/7/2020)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Peta Zona Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, Terbanyak di Jateng Ada 12 Wilayah
https://covid19.go.id/peta-risiko
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona per Jumat (25/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona per Jumat (25/7/2020)

Lewat laman covid19.go.id disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.

Di Pulau Jawa sendiri ada sejumlah kota maupun kabupaten yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Dimana sajakah wilayah-wilayah tersebut? berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:

Baca juga: Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kedatangan Internasional Cegah Varian Baru Virus Corona

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Wiku Imbau Warga Disiplin Prokes dan Tak Lakukan Perjalanan saat Libur

Provinsi Banten

Di Provinsi Banten tidak memiliki wilayah yang menjadi zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Semua kota/kabupaten mulai pandenglang hingga Kota Tangerang Selatan berada dalam risiko sedang.

Berita Rekomendasi

Provinsi DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta memiliki dua wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Sedangkan sisanya berada di risiko sedang.

Provinsi Jawa Barat

Untuk Provinsi Jawa Barat terdapat dua wilayah yang masuk dalam zona risiko tinggi, yakni Kota Depok dan Karawang.

Sedangkan sisanya berada di risiko sedang dan risiko rendah.

Misalnya, Kota Tasikmalaya dan Cimahi yang berada di zona risiko sedang.

Sedangkan Kabupaten Pangandaran dan Indramayu di dalam zona risiko rendah.

Provinsi Jawa Tengah

Di provinsi ini ada 12 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:

  • Brebes
  • Kota Magelang
  • Kota Surakarta
  • Kota Tegal
  • Wonogiri
  • Blora
  • Rembang
  • Semarang
  • Temanggung
  • Kendal
  • Pemalang
  • Tegal

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

Baca juga: Aduh, Varian Baru Virus Corona Bisa Ganggu Akurasi PCR

Baca juga: Tindakan Surveilans Kesehatan Dilakukan untuk Antisipasi Munculnya Varian Baru Corona

Provinsi Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur terdapat 6 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:

  • Tulungagung
  • Tuban
  • Kota Malang
  • Kediri
  • Banyuwangi
  • Bojonegoro

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi DIY memiliki 3 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Bantul,Sleman, dan Kota Yogyakarta

Sedangkan sisaya berada di risiko sedang Kulon Progo dan Gunungkidul

Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Baca juga: Israel Umumkan Lockdown Setelah Vaksinasi Corona

Baca juga: Profesor Ken Osaka Sebut Varian Baru Berkembang 1,7 Kali Lebih Cepat daripada Corona

Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas