Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, warga negara asing dilarang masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Ada Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Dok Kemlu RI
Retno Marsudi. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, warga negara asing dilarang masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

Hal tersebut menyikapi munculnya varian baru virus corona di Inggris.

"Saat ini telah muncul strain baru virus Covid-19," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).

"Yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," lanjutnya.

Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut, dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara 1-14 Januari 2021, masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno Marsudi.

Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan

Baca juga: Jurnalis China Dipenjara 4 Tahun karena Liput Kondisi Wabah Corona di Wuhan

Baca juga: Wacana Indekost Tangsel Jadi Isolasi Pasien Corona: Ada yang Menolak dan Setuju Asal Harganya Naik

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sementara itu, WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, akan diperlakukan sesuai surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.

WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," katanya.

Baca juga: Strain Baru Virus Corona dari Inggris Kini Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada

Baca juga: Gelombang Varian Baru Virus Corona Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada

Baca juga: Direktur Jenderal WHO: Virus Corona Covid-19 Bukanlah Pandemi Terakhir yang Dihadapi Dunia

Setelah itu, WNA yang telah tiba itu harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan."


"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.

Menlu Retno Marsudi di acara Bali Democracy Forum (BDF) 2020, Kamis (10/12/2020).
Menlu Retno Marsudi di acara Bali Democracy Forum (BDF) 2020, Kamis (10/12/2020). (Larasati Diah Utami/Tribunnews.com)

Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan surat edaran yang sama," kata dia.

Pejabat setingkat menteri ke atas yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.

Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kedatangannya.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.

Baca juga: Setelah Jepang dan Prancis, Kasus Varian Baru Virus Corona Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada

Baca juga: Disuntik Vaksin Corona Moderna, Dokter di Amerika Alergi Hebat, Pusing dan Jantung Berdebar Kencang

Baca juga: Varian Baru Virus Corona Kian Cepat Menyebar, Kini Juga Ditemukan di Swedia

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas