Ada Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, warga negara asing dilarang masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan, Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Hal tersebut menyikapi munculnya varian baru virus corona di Inggris.
"Saat ini telah muncul strain baru virus Covid-19," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).
"Yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," lanjutnya.
Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara 1-14 Januari 2021, masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno Marsudi.
Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan
Baca juga: Jurnalis China Dipenjara 4 Tahun karena Liput Kondisi Wabah Corona di Wuhan
Baca juga: Wacana Indekost Tangsel Jadi Isolasi Pasien Corona: Ada yang Menolak dan Setuju Asal Harganya Naik
Sementara itu, WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, akan diperlakukan sesuai surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.
WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," katanya.
Baca juga: Strain Baru Virus Corona dari Inggris Kini Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada
Baca juga: Gelombang Varian Baru Virus Corona Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada
Baca juga: Direktur Jenderal WHO: Virus Corona Covid-19 Bukanlah Pandemi Terakhir yang Dihadapi Dunia
Setelah itu, WNA yang telah tiba itu harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan."
"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.
Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan surat edaran yang sama," kata dia.
Pejabat setingkat menteri ke atas yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kedatangannya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
Baca juga: Setelah Jepang dan Prancis, Kasus Varian Baru Virus Corona Telah Mencapai Spanyol hingga Kanada
Baca juga: Disuntik Vaksin Corona Moderna, Dokter di Amerika Alergi Hebat, Pusing dan Jantung Berdebar Kencang
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Kian Cepat Menyebar, Kini Juga Ditemukan di Swedia
(Tribunnews.com/Nuryanti)