Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi dan Test PCR Swab

Rapid test antigen kini menjadi syarat yang berlaku bagi para pelaku perjalanan lintas daerah di momen libur natal dan tahun baru.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi dan Test PCR Swab
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis melakukan rapid test antigen Covid-19 kepada calon penumpang dan juga para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (25/12/2020). Tes cepat antigen tersebut dilaksanakan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.Tribunnews/Jeprima 

Namun membutuhkan waktu, biaya, mesin, dan keterampilan yang lebih.

"Sedangkan rapid test antigen, dari segi sensitifitas di bawah PCR, menangnya antigen ini pengerjaannya lebih mudah dan hasilnya langsung diketahui," ungkap Tonang.

Sementara itu untuk rapid test antibodi, disebut Tonang bukan untuk mendeteksi apakah seseotang sedang terinfeksi virus.

"Namun tujuannya rapid test antibodi untuk mendeteksi apakah orang itu pernah terinfeksi," ungkap Tonang.

Baca juga: Satgas: Pemda Dapat Memberikan Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19 

Ketentuan Tarif Rapid Test Antigen

Adapun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Berita Rekomendasi

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Calon penumpang saat menunjukkan hasil rapid test covid-19 kepada petugas sebelum berangkat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Calon penumpang saat menunjukkan hasil rapid test covid-19 kepada petugas sebelum berangkat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Pemerintah Daerah Harus Screening Para Pelaku Perjalanan

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan batas atas tarif test PCR swab yakni Rp 900 ribu.

Sedangkan Kemkes menetapkan biaya rapid test antibodi paling tinggi adalah Rp 150 ribu pada Juli 2020 lalu.

Adapun PT KAI mematok harga biaya rapid test antibodi sebesar Rp 85 ribu.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas