Penjelasan Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 Meski Belum Ada Izin Penggunaan Darurat
Pemerintah, menurut Wiku menjamin bahwa proses distribusi yang dilakukan tidak merusak kualitas vaksin.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sebanyak 700 ribu vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke daerah meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EuA).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa vaksin didistribusikan sebelum keluarnya izin penggunaan darurat untuk memanfaatkan waktu dalam menjamin ketersediaan vaksin secara merata di seluruh Indonesia.
"Pada intinya upaya distribusi yang telah dilakukan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan vaksin yang merata dengan prosedur kehati-hatian dengan memanfaatkan waktu yang telah ada," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: BPOM Pastikan Keamanan dan Mutu Sebelum Hingga Sesudah Vaksin Covid-19 Beredar
Pemerintah, menurut Wiku menjamin bahwa proses distribusi yang dilakukan tidak merusak kualitas vaksin.
Vaksin yang didistribusikan tetap akan diawasi aspek keamanannya melalui uji sampling berbasis resiko.
"Vaksin yang saat ini sedang didistribusikan ke berbagai daerah akan tetap diawasi dengan melakukan sampling berbasis resiko di UPT Badan POM di tingkat provinsi, kabupaten atau kota di seluruh Indonesia," katanya.
Wiku mengatakan bahwa BPOM telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap vaksin secara berkala.
Mulai dari tahapan praklinik dan uji klinik fase 1 hingga 3. Izin penggunaan darurat akan dikeluarkan BPOM apabila proses akhir uji klinik fase 3 rampung.
"Fase ketiga saat ini sedang berlangsung di Bandung, di Brazil, dan juga di Turki. Selanjutnya jika uji klinik fase 3 ini telah selesai maka barulah diterbitkan emergency use authorization (EUA)," pungkasnya.