Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat: Vaksin Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Sertifikat Halal

Pemerintah seharusnya jangan dulu melaksanakan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Politikus Demokrat: Vaksin Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Sertifikat Halal
Istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi.

Hal ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19.

Namun begitu, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM.

Hal disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari kepada para wartawan, Selasa (5/1/2021).

Lucy menyatakan, hingga saat ini, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19 termasuk Sinovac.

"Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19," kata politikus Partai Demokrat ini.

Baca juga: Kelompok Agama Islam Khawatiran Status Halal Vaksin COVID-19

Berita Rekomendasi

Karena itu, lanjut Lucy, pemerintah seharusnya jangan dulu melaksanakan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI.

"Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut," ujarnya.

Dia menyarankan pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan.

"Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama.

Baca juga: Gelar Pertemuan Bilateral, Mendag Dorong Prancis Investasi Industri Halal di RI

Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah sudah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac ke-34 provinsi di Indonesia sejak Minggu (3/1/2021).

Kendati demikian, hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin darurat penggunaan atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas