Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona di Indonesia per 5 Januari 2021: Tambah 7.445, Total Kasus 779.548

Simak update perkembangan informasi terkait kasus corona (Covid-19) di Indonesia hari ini, Selasa (05/1/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in UPDATE Kasus Corona di Indonesia per 5 Januari 2021: Tambah 7.445, Total Kasus 779.548
Freepik
Simak update perkembangan informasi terkait kasus corona (Covid-19) di Indonesia hari ini, Selasa (05/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga kini kian bertambah.

Dikutip dari covid19.go.id, hingga Selasa (05/1/2021), total sudah ada 779.548 kasus Covid-19 di Indonesia.

Penambahan kasus baru mencapai 7.445 kasus dalam 24 jam terakhir.

Beberapa hari sebelumnya, penambahan kasus masih di angka 6 hingga 7 ribu.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 5 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 7.445, Total 779.548

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah 6.643 orang.

Sehingga, total kesembuhan berjumlah 645.746 orang.

Adapun kasus kematian bertambah 198.

Berita Rekomendasi

Lalu, jumlah kasus berujung kematian menjadi 23.109.

Pencegahan Covid-19 pada Level Individu maupun Masyarakat

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Baca juga: Wiku Minta Instansi Pemerintah Tidak Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, Istri Serta Putrinya Positif Covid-19

Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

LP POM MUI Beberkan Syarat Kehalalan Vaksin Untuk Pengobatan

Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) membeberkan syarat kehalalan obat, termasuk vaksin untuk pengobatan berkaitan dengan distribusi vaksin covid-19 yang akan didistribusikan pemerintah dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan syarat tersebut sudah dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan.

“MUI punya fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan,” kata Muti pada webinar Alinea id soal kehalalan dan keamanan vaksin covid-19, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Ratusan Personel Polda Kalsel Termasuk Brimob Amankan Kedatangan Vaksin Covid-19 Tahap I

Muti menjelaskan bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.

Namun, ia mengatakan ada pengecualian dimana penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.

Baca juga: DPR Kembali Berduka, Kasubag Rapat MKD Meninggal Dunia Karena Covid-19

Salah satunya pada kondisi darurat yang apabila pengobatan itu tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

Penggunaan bahan najis atau haram juga diperbolehkan apabila belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedis yang kompeten dan terpercaya bahwa dalam pengobatan tidak ditemukan obat yang halal.

“Ada kondisi tertentu yang bisa membuat suatu produk obat itu diperbolehkan. Tetap dinyatakan haram, tapi produknya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu,” kata Muti.

Baca juga: DPR Kembali Berduka, Kasubag Rapat MKD Meninggal Dunia Karena Covid-19

“Jadi ini penting sekali kenapa MUI harus bersama-sama dengan Badan POM, karena Badan POM yang punya otoritas untuk memberikan rekomendasi, termasuk soal vaksin tadi,” lanjutnya

Adapun penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.

Muti mencontohkan dalam kasus vaksin MR pada proses pengkajiannya terdapat kandungan babi didalamnya.

Pada saat itu MUI menyatakan vaksin MR haram dalam hal produknya, namun karena adanya kebutuhan meskipun haram, MUI memperbolehkan vaksin itu dipergunakan.

“Karena belum ada alternative vaksin lain yang halal maka diperbolehkan untuk digunakan,” kata Muti

Sekiranya ada 2 hal yang akan dikritisi LP POM MUI soal kajian kehalalan vaksin yang disebut titik kritis vaksin, yakni terkait seluruh bahan yang terlibat dalam proses produksi dan juga soal fasilitas produksinya.

Muti menegaskan, dalam mengkaji vaksin Sinovac pihaknya tak bersikap pasif dengan hanya menunggu informasi dari pihak perusahaan.

LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.

Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut kemungkinan masih tetap bisa digunakan berdasarkan Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013.

"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," kata Muti

(Tribunnews.com/Shella/Endra Kurniawan/Larasati Dyah Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas