Airlangga: PSBM Sesuai dengan PP21/2020, Bukan Pelarangan tapi Pembatasan
pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 sesuai dengan PP nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Ber
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 sesuai dengan PP nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dimana mekanismenya sudah jelas yaitu sudah ada usulan-usulan daerah, kepada Menkes serta edaran Mendagri," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden, Rabu, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut bukan pelarangan, melainkan hanya pembatasan kegiatan.
Nantinya mobilitas masyarakat di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial mikro akan diawasi secara ketat.
"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini adalah pembatasan," kata Airlangga.
Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Selain mengawasi mobilitas masyarakat, nantinya pemerintah juga akan mengintensifkan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah yang menerapkan PSBM.
"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," katanya.
Airlangga berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah daerah yang menerapkan PSBM.
Dengan kedisiplinan masyarakat ditambah vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilakukan diharapkan Indonesia dapat segera keluar dari Pandemi Covid-19.