Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

 Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Penumpang Kereta Wajib Rapid Antigen - Penumpang terlihat mengantri untuk melakukan tes Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Selasa (22/12/20). Rapid test antigen ini merupakan hari pertama pelayanan yang dipersyaratkan untuk perjalanan penumpang kereta api jarak jauh yang diselenggarakan sebagai operator yang mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini regulator Kementerian Perhubungan lewat surat edaran dari Menteri Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 Adapun persyaratan rapid test antigen itu bisa dilayani di stasiun Tawang ataupun di Stasiun Tegal. Adapun jam pelayanan di Stasiun Tawang mulai pukul 07.00 WIB pagi hingga 19.00 WIB malam Kemudian untuk di Stasiun Tegal mulai pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 WIB sore. Jumlah penumpang dibandingkan sebelum pandemi tentu saja sangat berkurang di samping ada pembatasan kapasitas penumpang kereta api di kereta api jarak jauh yang hanya diperbolehkan maksimal 70% untuk kapasitasnya di tiap kereta. Harga rapid test antigen 105 ribu bagi pelanggan KAI syarat wajib naik kereta jarak jauh dengan syarat memiliki kereta jarak jauh. Prediksi lonjakan penumpang Natal pada tanggal, 23 Desember dan tahun baru pada tanggal, 3 Januari 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.

Pembatasan dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.

"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU,  yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.

Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Berita Rekomendasi

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas