Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Wilayah dan Jenis Aturannya
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2021.
Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.
Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Aktivitas di Jawa-Bali Dibatasi 11 sampai 25 Januari, Ini Aturan Lengkapnya
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global: Per 6 Januari, Total Kasus Positif Lebih dari 86,8 Juta
Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:
1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.
2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.
3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.
4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.
Airlangga selanjutkan memaparkan wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten meliputi: Tangerang Raya.