Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Wilayah dan Jenis Aturannya
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
6. Jogja: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.
8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca juga: Awalnya Tak Merasakan Gejala Apapun, Gilang Dirga Positif Covid-19 Setelah Tes Swab PCR
Baca juga: LaNyalla Menilai Vaksin Covid-19 Bisa Tekan Defisit di Bawah 3 Persen
Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:
1 Pembatasan dit tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.
5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Airlangga menambahkan, pemerintah daerah dari akan membuat peraturan daerah untuk menindak lanjuti pembatasan ini.
"Nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)