Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Tegaskan Aipda RZ yang Tembak Siswa di Semarang Tidak Sedang Bertugas Bubarkan Tawuran

Aipda RZ tidak sedang bertugas membubarkan tawuran saat menembak siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, Gamma.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Propam Tegaskan Aipda RZ yang Tembak Siswa di Semarang Tidak Sedang Bertugas Bubarkan Tawuran
Foto tangkapan layar
Bahan prsentase rapat Kapolrestabes Semarang dengan Komisi III DPR di Jakarta hari ini. Tampak dalam video detik-detik penembakan. /Sumber: Youtube Komisi III DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan Aipda RZ tidak sedang bertugas membubarkan tawuran saat menembak siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, Gamma.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Motif Aipda RZ Tembak Siswa SMK di Semarang Karena Kesal Dipepet di Jalan Raya, Bukan Karena Tawuran

Ia mengatakan saat itu Aipda RZ justru sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya.

Saat itu, ia berpapasan dengan tiga pesepeda motor yang salah satunya Gamma.

Aris menjelaskan bahwa korban sempat mengambil jalannya sehingga pelaku merasa dipepet.

Karena tak terima pelaku sempat mengejar dan korban melarikan diri ke dalam gang.

Berita Rekomendasi

Tak lama kemudian, korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet.

Di saat itu, pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

 Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

Diketahui insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas