Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, Ini Tanggapan Melki Laka Lena

Sebaiknya juga diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan, baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehata

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, Ini Tanggapan Melki Laka Lena
TRIBUNNEWS.COM
Melki Laka Lena 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali per tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyampaikan dukungannya atas langkah yang diambil pemerintah. 

"Terkait kebijakan pemerintah melalui Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto melakukan PSBB untuk Pulau Jawa dan Bali kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Melki mengatakan kebijakan tersebut hendaknya tak hanya dilakukan untuk Pulau Jawa dan Bali semata namun juga perlu dilakukan oleh provinsi dan kabupaten kota lain di Indonesia yang termasuk dalam empat kategori alasan PSBB diberlakukan. 

Empat kategori itu antara lain tingkat kematian di atas 3%; tingkat positif di atas 14%; tingkat kesembuhan di bawah 82%; serta keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70%. 

Politikus Golkar itu menilai perlu ada kategori tambahan pula, terutama untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit/puskesmas/klinik di wilayahnya banyak terkena Covid-19. 

Berita Rekomendasi

"Sebaiknya juga dilakukan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan, baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan. Seperti dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh komite KPC PEN melalui Kemenkes," kata dia. 

Baca juga: Surabaya Dinilai Bisa Berakhir Jadi Wuhan karena Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan Cegah Covid19

Melki menegaskan bahwa kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi. Sekaligus secara pararel perlu dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. 

"Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," jelasnya. 

Lebih lanjut, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat trend penyakit covid yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. 

Menurut Melki, pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil RT, dusun, kampung, hingga kluster kantor dan sebagainya perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan satgas di level komunitas. Dengan demikian bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 serta bekerjasama dengan tenaga kesehatan di level Puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor. 


"Tidak semua yang terkena covid harus masuk RS dan juga membantu yang dirawat di rumah isolasi mandiri, sehingga bisa tetap diurus dengan baik. Butuh kerjasama berbagai pihak sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT RW dalam pencegahan, penelusuran dan pengobatan rakyat yang terkena Covid-19," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wiyah tersebut.

Baca juga: Airlangga Hartarto Bicara Pembatasan Sosial di Jawa Bali: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas