Peta Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona, Jumat (8/1/2021)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.
Dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (8/1/2021) pagi, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.
Di Pulau Jawa sendiri ada sejumlah kota/kabupaten yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Di mana sajakah daerah-daerah tersebut? Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:
Baca juga: Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan
Baca juga: Airlangga Hartarto: Kita Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan dan Bukan Pelarangan
1. Provinsi Banten
Di Provinsi Banten memiliki 3 wilayah yang menjadi zona risiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan 5 wilayah lainnya berada di zona risiko sedang, seperti Pandeglang, Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon hingga Serang.
2. Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki 3 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Sedangkan sisanya, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat berada di risiko sedang.
3. Provinsi Jawa Barat
Untuk Provinsi Jawa Barat terdapat 5 wilayah yang masuk dalam zona risiko tinggi, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.
Sedangkan sisanya berada di risiko sedang dan risiko rendah.
Misalnya, Kota Bogor dan Kota Cimahi yang berada di zona risiko sedang.