Peta Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona, Jumat (8/1/2021)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Provinsi Jawa Timur terdapat 3 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Lamongan
Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi DIY memiliki 4 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.
Hanya wilayah Kabupaten Kulon Progo yang berada di zona risiko sedang.
7. Bali
Provinsi Bali memiliki 5 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar
Sedangkan sisanya Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Buleleng masuk dalam zona risiko sedang.
Dikutip dari kemkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah Covid-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.