Daftar 23 Daerah di Jawa Tengah yang Menerapkan PPKM Mulai Hari Ini
Ganjar tetapkan 23 wilayah terapkan PPKM Jawa Tengah untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar 23 wilayah di Jawa tengah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merilis surat edaran kepada bupati dan walikota perihal PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Surat edaran tersebut sebagai upaya menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang PPKM.
Surat edaran tertanggal 8 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.
PPKM di Jawa Tengah diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
Baca juga: IBL Wajib Mengikuti Kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang Memberlakukan PSBB
Berikut daftar 23 daerah yang dimaksud, dikutip dari laman resmi Humas Jateng:
1. Kota Semarang
2. Kota Salatiga
3. Kabupaten Semarang
4. Kendal
5. Demak
6. Grobogan
7. Banyumas
8. Purbalingga
9. Cilacap
10. Banjarnegara
11. Kebumen
12. Kota Surakarta
13. Sukoharjo
14. Boyolali
15. Karanganyar
16. Sragen
17. Klaten
18. Wonogiri
19. Kota Magelang
20. Kudus
21. Pati
22. Rembang
23. Brebes
Baca juga: Patuhi PSBB Ketat di Jakarta, Kompetisi Bola Basket IBL 20201 Resmi Ditunda
"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," tulis Ganjar, dikutip Tribunnews.com dari humas.jatengprov.go.id.
Ganjar menekankan agar masyarakat tetap menerapkan, bahkan mengetatkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan yakni 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Masyarakat juga perlu menerapkan 3T, antara lain tracing, test, treatment.
Baca juga: Ini 20 Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PSBB Proporsional, Mulai Hari Ini
Baca juga: Tak Apa PSBB Ketat DKI Jakarta, Asal Pemerintah Kasih Subsidi Gaji 50 Persen
Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali
Dilansir Kompas.com, berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya"
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Icha Rastika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.