Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Keluarkan Izin Darurat, Jumlah Vaksin Terbatas, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan Darurat atau EUA vaksin Covid-19 Sinovac. Vaksin siap digunakan meski jumlahnya terbatas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Keluarkan Izin Darurat, Jumlah Vaksin Terbatas, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Lilis Setyaningsih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Awal  2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan persetujuan penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac (Coronavac).

Meski demikian, faktanya jumlah vaksin terbatas. Keterbatasan ini karena di tingkat global, negara-negara lain pun juga berlomba untuk secepat-cepatnya mendapatkan vaksin yang jumlahnya masih terbatas saat itu.

DR.dr.Erlina Burhan, M.Sc,Sp.P mengatakan, vaksin sudah lama dibicarakan ditingkat global.

Para produsen vaksin juga akan memprioritaskan negaranya sendiri dulu, lalu negara sekutunya, kemudian yang lebih dulu melakukan MOU dan lainnya.

“Ditingkat global ada persaingan untuk mendapatkan vaksin. Masih bersyukur kita bisa mendapatkan Sinovac walaupun dalam jumlah kecil lebih dulu.

Berita Rekomendasi

Tapi kita semua sudah mendapatkan semua jenis vaksin hanya waktunya saja.

Baca juga: BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac dan Sebut Efikasi Sebesar 65,3%, Ini Artinya

Baca juga: BPOM Terbitkan EUA, ITAGI : Beri Rasa Aman untuk Nakes yang Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Seperti Pfizer akan sampai di kuartal ketiga atau bulan September 2021,” kata dr Erlina, dalam talkshow dengan tema Siapa Yang Boleh dan Tidak Boleh Divaksin Covid-19, Senin (11/1/2021).

Anggota pakar medis Satgas Covid-19 ini menjelaskan keterbatasan vaksin serta waktu itulah yang membuat Pemerintah harus mencanangkan kategori prioritas pertama dan selanjutnya.

Orang-orang yang tidak kategori prioritas, artinya kesempatan untuk mendapatkan vaksin lebih kecil.

Juru Bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (9/6/2020). Erlina Burhan mengaku enggan berdamai dengan Virus Corona.
Juru Bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (9/6/2020). Erlina Burhan mengaku enggan berdamai dengan Virus Corona. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Walaupun kesempatan mendapatkan vaksin tetap ada, tapi hanya persoalan waktu saja.

“Bukan tidak ada, tapi kesempatannya butuh waktu karena didahulukan yang prioritas.

Bahwa ketersediaan vaksin jumlahnya terbatas sehingga memilih kelompok mana yang dapat manfaat secara umum dan dianggap rentan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas