Regulasi Vaksinasi Mandiri, Karyawan Perusahaan Bakal Dapat Vaksin Gratis
Regulasi vaksin mandiri akan mengatur pembelian vaksin oleh pengusaha perusahaan atau industri untuk diberikan kepada karyawannya secara gratis.
Editor: Anita K Wardhani
Selain itu, untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah yang kurang memadai fasilitas kesehatan, pihaknya berencana melakukan vaksinasi Covid-19 massal.
"Untuk beberapa daerah yang kita lihat masih terlampau panjang program vaksinasi yang kita akan melakukan intervensi program vaksinasi massal mungkin kita datang ke Stadion, kita datang ke sekolah, gedung pertemuan untuk melakukan injeksi vaksinasi massal ke beberapa daerah-daerah," jelas mantan wakil menteri BUMN ini.
Ia mengakui, pihaknya membuka berbagai kemungkinan bersama pihak mana pun untuk merampungkan vaksinasi ini.
"Vaksinasi ini secepatnya-cepatnya, sebanyak-banyaknya, semurah-murahnya anggaran negara. Any program masuk ke sana kita, okay.
Tapi ada catatan jangan sampai seperti yang terjadi di negara kaya, golongan kaya, dapat vaksin duluan dibandingkan dengan orang yang tidak mampu.
Sekali lagi ini sifatnya sangat sosialis ini bukan yang sesuatu yang sangat individualis," kata Menkes.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan wacana vaksin mandiri memang sangat diperlukan, hanya saja prosesnya masih butuh persetujuan DPR dan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, opsi vaksin berbayar ini bukan sebagai prioritas tapi perlu disediakan asalkan berbeda merek dengan yang disediakan pemerintah.
"Vaksin mandiri kenapa juga diperlukan. Karena itu kita membuka pembicaraan secara langsung tentu tupoksinya ini di Kemenkes. Kita hanya ditugasi," kata Erick.
Erick menyampaikan ada beberapa catatan terkait wacana vaksin mandiri.
"Vaksin mandiri harus berbeda jenis supaya tidak tercampur (dengan yang gratis). Yang kedua kita tetap mengutamakan vaksin gratis jadi masih harus berjalan 1-2 bulan terdepan dan vaksin mandiri setelah itu," ujar Erick.
Menurutnya, jika vaksin mandiri ini nantinya berjalan harus memiliki keputusan payung hukum yang jelas.
Erick menambahkan sejauh ini kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah luar biasa bagaimana rakyat yang membutuhkan diberikan vaksin gratis seperti nakes, TNI/Polri, dan rakyat yang memang benar-benar membutuhkan.
"Jadi kami tinggal menjalankan tugas (vaksin mandiri) tetapi dengan catatan-catatan yang tadi," ujar Erick.(Tribun Network/nas/rin/yud/wly)