Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Penjualan Surat Bebas Covid-19, Satgas: Petugas Perketat Pemeriksaan Pelaku Perjalanan

Petugas akan memperketat pemeriksaan surat bebas Covid-19 di pintu kedatangan domestik maupun bandara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terbongkar Penjualan Surat Bebas Covid-19, Satgas: Petugas Perketat Pemeriksaan Pelaku Perjalanan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Viral jual beli surat bebas covid-19 palsu 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa petugas akan memperketat pemeriksaan surat bebas Covid-19 di pintu kedatangan domestik maupun bandara.

Hal ini menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," Kata Wiku, Kamis, (21/1/2021).

Menurut Wiku menyalahgunakan atau memalsukan surat hasil tes Covid-19 dapat diberikan sanksi pidana.

Baca juga: 6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah

Baca juga: Swab Antigen dan PCR Mahal, DPR Dukung Produksi Massal GeNose Agar Biaya Test Covid-19 Lebih Murah

Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," katanya.

Berita Rekomendasi

Wiku meminta masyarakat untuk disiplin mengikuti peraturan pemerintah terkait antisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mengantongi surat keterangan berdasarkan hasil tes kesehatan resmi dalam melakukan perjalanan.

"Meskipun melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas