Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Vaksinasi Covid-19: Menkes Upayakan Swab Antigen Bisa Dilakukan di Puskesmas

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan sedang menyusun kebijakan swab antigen dapat dilakukan di Puskesmas.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jubir Vaksinasi Covid-19: Menkes Upayakan Swab Antigen Bisa Dilakukan di Puskesmas
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan sedang menyusun kebijakan swab antigen dapat dilakukan di Puskesmas.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi dalam diskusi secara daring LaporCovid-19 "Pelanggaran Masih Banyak. Apakah Efektif PPKM?," Senin (25/1/2021).

"Kita sampaikan dengan adanya kebijakan menteri kesehatan untuk kemudian diadakan pemeriksaan antigen bisa dilaksanakan di Puskesmas," ujar Nadia.

Melalui kebijakan itu, diharapkan dapat memberikan kepastian lebih cepat kepada masyarakat yang sering mengeluhkan lambatnya hasil tes PCR Swab keluar.

Baca juga: Pendapatan Pedagang Warteg Anjlok Hingga 75 Persen Selama Pandemi Covid-19

Pihaknya mengakui, ada sejumlah kekurangan mulai dari SDM maupun laboratorium, yang membuat hasil tes PCR Swab baru diterima dimasyarakat 3-5 hari.

Menurut Nadia, hasil dari swab antigen memiliki akurasi yang menyamai kualitas PCR Swab.

Berita Rekomendasi

"Tentunya dengan swab antigen juga semakin memperluas akses dan mengurangi waktu tunggu untuk hasilnya," katanya.

Diketahui, pada pertengahan Desember 2020, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Hampir Setahun Pandemi Covid-19, Dokter Reisa: Bukan Lagi Saatnya Main-main dan Ambil Risiko

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Baca juga: Viral Suap-suapan Acara PDIP Bali, Satgas: Siapapun Harus Bijak Meminimalisir Penularan Covid-19

Tes Antigen Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas