Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi
Epidemiolog Dicky Budiman menyebut efektivitas perpanjangan PPKM bergantung pada timing, dosis dan durasinya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari mendatang.
Tercatat, ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.
Lantas apakah perpanjangan PPKM ini menjadi efektif?
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut efektifitas perpanjangan PPKM bergantung pada tiga hal.
Baca juga: PPKM Tak Efektif Apabila Masyarakat Tidak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
"Selalu dari awal tentang PSBB saya ingatkan, (efektivitas keberhasilan) ada 3 hal, yakni timing, durasi dan dosis," kata Dicky, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (25/1/2021).
Menurut Dicky, timing untuk melakukan PPKM ini sudah tepat.
Sebab, saat ini Indonesia mengalami kelonjakan pasien Covid-19 hingga terdapat penambahan belasan ribu kasus per hari.
Namun, terkait durasi, Dicky mengkritik karena PPKM dilakukan dengan sangat singkat.
"Soal durasi, dari awal saya sampaikan nggak mungkin dua minggu, lockdown saja harusnya minimal satu bulan."
"Artinya kita akan lebih dari itu, masalah durasi ini akan berpengaruh pada dampak yang lain kalau kita setengah-setengah," ujarnya.
Lalu terkait dengan dosisnya, Dicky menilai pemberlakukan PPKM ini kurang total.
Menurut Dicky, masih terlalu banyak sektor yang diberi kelonggaran hingga menciptakan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Untuk itu, ia menyarankan agar daerah lain juga melakukan pengetatan serupa agar perpanjangan PPKM lebih efektif.
"Sudah jelas DKI Jakarta ini magnet, yang datang darimana saja, walaupun saat ini Jawa-Bali melakukan pengetatan, pulau lain juga harus begitu."
"Jangan sampai orang tetap datang ke Jakarta atau ke Jawa. Ini yang artinya jadi setengah-setengah," tegas Dicky.
Bahkan, ia juga mengkritik penamaan PPKM yang bisa memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menjelaskan, seharusnya sejak awal pemerintah tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Bentuknya bukan PSBB, ini juga saya kritik ya, harusnya PSBB. Karena kalau bicara lockdown itu ya PSBB regulasinya."
"Kalau PPKM ini jadi setengah-setengah, inilah yang bahaya karena ada pemahaman di masyarakat terkait pengetatan berubah-ubah," tambahnya.
Dicky menekankan, jika pemerintah ingin perpanjangan PPKM ini menjadi efektif, dosis dan durasinya harus disesuaikan.
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Perluas Kebijakan PPKM di Luar Jawa dan Bali
Bila tidak, maka perpanjangan PPKM ini menurutnya menjadi kurang efektif.
Padahal, pandemi Covid-19 di Indonesia ini masih belum sampai kepada puncak terburuk.
Untuk itu, ia menyarankan agar pemberlakuan PPKM lebih ditingkatkan lagi.
"Ingat (pandemi) ini masih lama, ini belum puncak, Indonesia belum sampai yang terburuk."
"Dalam merespon suatu pandemi lebih baik lebay daripada abai," jelas Dicky.
Daerah di 7 Provinsi ini Perpanjang PPKM
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Penerbitan Instruksi Mendagri ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Minggu (24/1/2021).
Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.
Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Baca juga: Masa PPKM Diperpanjang, Pimpinan DPR: Ada yang Harus Diperbaiki dalam Penanganan Covid-19
Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Lalu, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.
Daerah Istimewa Yogyakara meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Kemudian, Jawa Timur yang memprioritaskan Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Instruksi itu menyebut, perpanjangan PPKM berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PPKM periode pertama 11 hingga 25 Januari 2021.
Evaluasi dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.
Baca juga: Pahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM, Wagub DKI: Faktanya Kasus Masih Tinggi
Adapun masyarakat yang bekerja dari kantor dibatasi 25 persen. Itu pun dengan protol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM juga mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen.
Hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.