Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi
Epidemiolog Dicky Budiman menyebut efektivitas perpanjangan PPKM bergantung pada timing, dosis dan durasinya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari mendatang.
Tercatat, ada sekitar tujuh wilayah provinsi yang memperpanjang PPKM dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.
Lantas apakah perpanjangan PPKM ini menjadi efektif?
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut efektifitas perpanjangan PPKM bergantung pada tiga hal.
Baca juga: PPKM Tak Efektif Apabila Masyarakat Tidak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
"Selalu dari awal tentang PSBB saya ingatkan, (efektivitas keberhasilan) ada 3 hal, yakni timing, durasi dan dosis," kata Dicky, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (25/1/2021).
Menurut Dicky, timing untuk melakukan PPKM ini sudah tepat.
Sebab, saat ini Indonesia mengalami kelonjakan pasien Covid-19 hingga terdapat penambahan belasan ribu kasus per hari.
Namun, terkait durasi, Dicky mengkritik karena PPKM dilakukan dengan sangat singkat.
"Soal durasi, dari awal saya sampaikan nggak mungkin dua minggu, lockdown saja harusnya minimal satu bulan."
"Artinya kita akan lebih dari itu, masalah durasi ini akan berpengaruh pada dampak yang lain kalau kita setengah-setengah," ujarnya.
Lalu terkait dengan dosisnya, Dicky menilai pemberlakukan PPKM ini kurang total.
Menurut Dicky, masih terlalu banyak sektor yang diberi kelonggaran hingga menciptakan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Untuk itu, ia menyarankan agar daerah lain juga melakukan pengetatan serupa agar perpanjangan PPKM lebih efektif.
"Sudah jelas DKI Jakarta ini magnet, yang datang darimana saja, walaupun saat ini Jawa-Bali melakukan pengetatan, pulau lain juga harus begitu."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.