Soroti Perpanjangan PPKM, Epidemiolog Ingatkan Indonesia Belum Sampai Puncak Pandemi
Epidemiolog Dicky Budiman menyebut efektivitas perpanjangan PPKM bergantung pada timing, dosis dan durasinya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dengan memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.
Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Baca juga: Masa PPKM Diperpanjang, Pimpinan DPR: Ada yang Harus Diperbaiki dalam Penanganan Covid-19
Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Lalu, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.
Daerah Istimewa Yogyakara meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Kemudian, Jawa Timur yang memprioritaskan Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Instruksi itu menyebut, perpanjangan PPKM berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap PPKM periode pertama 11 hingga 25 Januari 2021.
Evaluasi dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.
Baca juga: Pahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM, Wagub DKI: Faktanya Kasus Masih Tinggi
Adapun masyarakat yang bekerja dari kantor dibatasi 25 persen. Itu pun dengan protol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM juga mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen.
Hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.