Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kasus Corona di Indonesia Tembus 1 Juta

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 13.094  pasien per Selasa (26/1/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BREAKING NEWS: Kasus Corona di Indonesia Tembus 1 Juta
Freepik
Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 13.094  pasien per Selasa (26/1/2021). total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia lebih dari satu juta kasus. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 13.094 pasien pada Selasa (26/1/2021).

Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.012.350 pasien.

Sebelumnya, pada Senin (25/1/2021), total pasien positif Covid-19 sebanyak 999.256 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 820.356 pasien di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 809.488 orang.

Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 10.686 orang.

Baca juga: Vaksin Moderna Diklaim Ampuh Melawan Varian Baru Virus Corona

Kemudian, total ada 28.468 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Selasa hari ini.

Berita Rekomendasi

Sementara, data Senin kemarin sebanyak 28.132 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 336 orang.

Belum Ditemukan Reaksi Anafilaktik dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Ketua Komnas KIPI, Dr dr Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed mengatakan, reaksi anafilaktik akibat vaksinasi sangat jarang terjadi.

Anafilaktik adalah syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat.

Syok Anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat

Dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus.

Selain disebabkan Vaksin, reaksi Anafilaktik juga bisa terjadi akibat faktor lain.

“Anafilaktik dapat terjadi terhadap semua vaksin, terhadap antibiotik, terhadap kacang, terhadap nasi juga bisa, terhadap zat kimia juga bisa,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Alat Deteksi Corona GeNose Buatan UGM akan Digunakan di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Terkonfirmasi Positif Virus Corona

Vaksin Covid-19.
Vaksin Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sementara itu, Guru Besar UNPAD sekaligus Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac, Prof Dr Kusnandi Rusmil, dr., Sp.A(K), MM menegaskan, kejadian anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar.

Sehingga, sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.

“kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan."

"Kalau yang disuntik 10 juta maka yang pingsan 10-20 orang, orang akan ribut, medsos akan bertubi-tubi, media sibuk."

"Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap-siap” ungkap Prof Kusnandi.

Baca juga: Ratusan WNA China Masuk Indonesia, Pakar Epidemiologi Khawatir Strain Virus Corona Baru

Baca juga: Cara Penularan Virus Corona dari Manusia ke Manusia, Mulai Droplet hingga Tinja

Ia menegaskan, vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding risikonya.

Vaksin yang saat ini dipakai dalam program vaksinasi aman, sesuai dengan rekomendasi WHO, memiliki reaksi lokal dan efek sistemik yang rendah, memiliki imunogenitas tinggi serta efektif untuk mencegah COVID-19.

Sejauh ini reaksi anafilaksis tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Hanya ditemukan reaksi ringan semisal sering mengantuk seperti yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

VAKSINASI NAKES.
VAKSINASI NAKES. (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Jika terjadi reaksi Anafilaktik pasca Vaksinasi Covid-19, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Dalam pasal 1 nomor 8 disebutkan, peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik.

“Sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan, sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejalanya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” kata Prof Hindra.

Reaksi Anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius, sehingga apabila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang yang selanjutnya diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas