Mengapa Ada Pasien Covid-19 Ditagih Biaya Perawatan Rumah Sakit, Ini Penjelasan Kemenkes
Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan terkait kabar pasien Covid-19 yang ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan terkait kabar pasien Covid-19 yang ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit.
Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT- KL(K).,MARS, menegaskan, semua pembiayaan di rumah sakit bagi pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.
Hal itu berdasar pada Undang-undang terkait wabah penyakit.
"Berdasarkan undang-undang terkait wabah penyakit maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap wabah penyakit ini termasuk sekarang ini dengan Covid-19," ujar Kadir dalam diskusi FMB 9 yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Tukang Pikul Mogok, Jenazah Pasien Covid-19 Terlantar, Keluarga Angkut Sendiri Peti Tanpa APD
Baca juga: Kisah Pasien Covid-19 Nekat Nyetir Pakai Selang Oksigen Cari Rumah Sakit yang Bersedia Menampung
Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menanggung pembiayaan pasien Covid-19.
Pembiayaan untuk masyarakat tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. BPJS kesehatan membantu kementerian kesehatan melakukan verifikasi.
"Sebenarnya diharapkan pembiayaan untuk Covid-19 itu ditanggung dan tidak dibenarkan untuk membayar atau ada RS yang menarik biaya dari pasien," tegasnya.
Namun faktanya terdapat kondisi dimana pasien maupun keluarga mengeluarkan biaya sendiri.
*Pertama, pasien ingin mendapatkan perawatan di kelas yang di luar tanggungan pemerintah*
Dalam kondisi ini, keluarga pasien atau pasien sendiri ingin mendapatkan layanan yang lebih baik, sehingga kelas perawatannya naik.
"Misalnya naik kelas, minta kelas 1 atau VIP di luar yang ditanggung pemerintah tentu ini ada selisih. Selisih ini yang dimintakan ke pasien, karena karena pemerintah tidak menanggung kelas 1 atau VIP," jelas Prof.Kadir.
*Kedua, pengobatan pasien melebihi standar yang ditetapkan*
Dalam hal ini Kadir berharap, rumah sakit memberikan pengobatan sesuai dengan buku panduan pelayanan pasien Covid-19, di mana di dalamnya diatur petunjuk dan strategi pengobatan kepada pasien.
"Tentunya pasien diberikan obat-obatan dasar, misalnya, antivirus, obat simptomatik, vitamin, dan lain-lain itu yang ada di dalam protokol pengobatan itu," ucap Prof Kadir.
Namun, ada beberapa kondisi pasien sangat kritis, sehingga pasien harus diberikan obat-obatan yang sangat mahal dan di luar tanggungan pemerintah, tentu dengan persetujuan pasien.
"Misalnya dilakukan perawatan ICU, kadang memang diminta obat-obatan yang sangat mahal. Ini juga masalah buat kita semua, karena pasien ingin sembuh, tetapi obat-obatnya sangat mahal yang kadang-kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran kepada pasiennya," sambung Prof. Kadir
Ia memastikan, selama perawatan dan pengobatan sesuai dengan petunjuk tata laksana penanganan pasien Covid-19 maka biaya ditanggung oleh pemerintah.
"Semua pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah karena sudah sesuai dengan perintah Undang-undang," tegasnya.