Pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di Tingkat RT/RW Memperkuat Penanganan Pandemi Corona
Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penangangan Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 langsung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro.
Tingkatan terkecil ini seperti tingkatan RT, RW, desa, kampung, banjar atau nagari yang tersebar di desa dan kelurahan se-Indonesia.
Satgas pada Rabu (3/2/2021) di Graha BNPB Jakarta, menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait.
Rapat membahas pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.
"Hal ini bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko tingkat desa atau kelurahan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Baca juga: Menlu Retno Marsudi Dorong Kesetaraan Akses Vaksin Covid-19 Bagi Semua Negara dalam Pertemuan MIKTA
Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional.
Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penangangan Covid-19.
Posko memiliki fungsi mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Selain itu, Posko tersusun dari TNI/Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya dibawah komando Satgas Covid-19 daerah.
Secara operasionalnya, ada 4 fungsi prioritas posko. Diantaranya pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.
Fungsi kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait Covid-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial.
Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindaklanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.
Fungsu ketiga, sebagai pusat kendali informasi yaitu, pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/ kelurahan, mengisi data ke sistem dasboard Bersatu Lawan Covid (BLC) penanganan terpadu dan melaporkan situasi terkini berdasarkan data guna evuasj pelaksanaan kebijakan.
Fungsi keempat, menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa.