Aturan PPKM Dinilai Tanggung, DPR Usulkan Karantina Wilayah di Zona Merah
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibuat pemerintah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibuat pemerintah untuk menangani Covid-19.
Politikus Partai PAN itu menilai, aturan PPKM yang dibuat pemerintah adalah aturan yang tanggung.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas, Jumat (29/1/2021) pekan lalu, menyebut bahwa kebijakan PPKM tidak efektif.
Presiden meminta aturan PPKM ini dievaluasi dan lebih menggunakan pendekatan tingkat mikro.
Namun demikian, menurut Saleh, aturan PPKM tingkat mikro itu juga masih tanggung.
Saleh menilai, selama ini pemerintah kurang tegas dan inkonsisten dalam melaksanakan aturan yang dibuat.
"Aturan yang dipakai pemerintah itu serba tanggung, ya seperti PPKM ini," kata Saleh saat berbicara di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Jokowi Nilai PPKM Tidak Efektif, Airlangga Klaim Ada Perbaikan di Sejumlah Provinsi
Baca juga: Bahas PPKM, Anies Baswedan Temui Presiden Jokowi di Istana
Ia menyoroti aturan tersebut, karena dalam hal ini masyarakat masih bisa beraktifitas seperti biasa.
"Walaupun nantinya bentuknya PPKM dalam bentuk mikro itu tanggung, karena orang akan dapat beraktifitas seperti biasa, cuma bedanya dalam skala RT/RW itu diperankan misal ada orang kena Covid-19 itu akan diawasi lebih ketat," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyerukan pemerintah untuk menggunakan aturan yang lebih tegas seperti karantina wilayah.
"Kalau memang mau konsisten tegas ya jangan tanggung, saya mengusulkan supaya ada lockdown, walaupun kita tidak mengenal lockdown, tapi kita bisa gunakan karantina wilayah," terangnya.
Menurutnya, karantina wilayah bisa diterapkan di beberapa provinsi yang saat ini berstatus zona merah.
"Karantina wilayah itu bisa dilakukan di beberapa provinsi yang zona merah atau zona orange," imbuhnya.
Dengan aturan karantina wilayah itu, maka aturan yang digunakan bersifat lebih tegas.
Baca juga: 3 Minggu PPKM, Wagub Ahmad Riza Patria Akui Jakarta Belum Keluar dari Krisis Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Jawa Bali Sejak Awal Tak Tepat, Seharusnya Dilakukan pada Mei 2020
Baca juga: Ombudsman RI Sampaikan 7.200 Laporan Masyarakat ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, ketegasan dan konsistensi dari penerapan PPKM sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
"Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten," ujarnya, dikutip dari Presidenri.go.id.
Jokowi menginstruksikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar dalam penerapan kebijakan berikutnya turut terlibat dan intens berada di lapangan untuk memberikan contoh kedisiplinan.
Selain itu, juga sosialisasi dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan agama mengenai protokol kesehatan sebagai bagian dari kebijakan pembatasan itu.
"Yang ingin saya dengar adalah implementasi lapangannya seperti apa."
"Mungkin nanti Kementerian Agama melibatkan tokoh-tokoh agamanya seperti apa, TNI seperti apa, di Polri seperti apa dan Pak Menko nanti yang mungkin bisa men-drive agar ini betul-betul lapangannya terjadi," kata dia.
Ia meminta jajaran terkait untuk turut melibatkan sebanyak-banyaknya pakar dan epidemiolog.
Keterlibatan dan kerja sama para pakar bersama pemerintah nantinya diharapkan akan menghasilkan desain kebijakan yang lebih baik dan komprehensif.
(Tribunnews.com/Tio, Nuryanti)