Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dorong Pendataan Penerima Vaksin COVID-19 Secara Akuntabel

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dorong Pendataan Penerima Vaksin COVID-19 Secara Akuntabel
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menyiapkan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021). Kegiatan ini adalah bagian dari vaksinasi Covid-19 serentak yang diselenggarakan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang menyasar 10.000 tenaga kesehatan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pendataan penerima vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan secara akuntabel.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.

Sebagaimana diketahui, dari data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan per hari ini, 42% tenaga kesehatan (nakes) dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama, telah divaksinasi.

"Ini artinya ada kemajuan sejak akhir pekan lalu baru 25% yang telah divaksin. Salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan," kata Ipi melalui keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Juru bicara bidang pencegahan ini mengatakan bahwa data nakes yang dimiliki Kemenkes saat ini bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca juga: Susi Pudjiastuti Diserang di Twitter, Disebut Kadrunwati, hingga Ditanggapi Mantan Jubir KPK

Data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karenanya, kata Ipi, untuk pelaksanaan vaksinasi ke depan KPK mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin COVID-19.

Berita Rekomendasi

"Data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Ipi.

Patut diketahui, per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia.

Ipi mengungkapkan, informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8% data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual.

"Masukan ini telah kami sampaikan dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, Kamis, 4 Februari 2021," katanya.

"Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber," Ipi memungkasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas