Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR: Insentif Merupakan Bentuk Motivasi Nakes untuk Menangani Covid-19

pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) merupakan bentuk motivasi bagi nakes dalam menangani pandemi Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan DPR: Insentif Merupakan Bentuk Motivasi Nakes untuk Menangani Covid-19
Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) merupakan bentuk motivasi bagi nakes dalam menangani pandemi Covid-19.

Dia mengingatkan bahwa para nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, berjuang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien terinfeksi Covid-19.

Bahkan di antara mereka sampai kehilangan nyawa saat bertugas.

"Intensif nakes merupakan bentuk apresiasi dari negara untuk memotivasi dan menjaga spirit nakes untuk menangani pasien Covid-19," ucap Azis kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Azis meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawasi penyaluran pemberian insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, Pemda juga diminta menyederhanakan proses administrasi untuk mempercepat penyaluran dana insentif.

Baca juga: Sepanjang 2020, Pemerintah Bayarkan Insentif Nakes 9 Triliun

"Rumah Sakit rujukan Covid-19 agar aktif mendata nakes yang berhak mendapatkan insentif guna diajukan kepada Kemenkes dan Pemda masing-masing. Sehingga dapat segera diproses untuk pencairan serta melaporkan kembali apabila telah menerima dana insentif danproses penyaluran dana insentif dapat diverifikasi dan dimonitor," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan tak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, besaran nilai insentif yang diberikan pemerintah masih sama dengan tahun 2020.

Hal itu disampaikan Askolani dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).

"Bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif. Dengan demikian tetap sama dengan kita lakukan di tahun 2020 pada tahun 2021 ini," ungkap Askolani.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan.

"Kami tegaskan bahwa di tahun 2021 ini yang baru berjalan 2 bulan ini,  insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," tegas Askolani.

Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH di kesempatan yang sama menambahkan, pemerintah memberikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang berjuang di tengah-tengah pandemi Covid-19 dan sangat benar-benar menghargai.

"Kita (pemerintah) akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah dan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan," ungkap drg.Oscar.

Diketahui, sempat ramai diberitakan pemotongan insentif bagi nakes di tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Tribunnews.com, besaran nilai insentif bagi nakes mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.

Surat tertanggal 1 Februari 2021 itu merinci untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lain sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara tahun lalu atau 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas