Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur RS

Pemaparan evalusi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Jubir Stagas Penangan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ungkap ada penurunan keterisian tempat tidur di RS.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur RS
istimewa/Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10/2020). Pemaparan evalusi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Jubir Stagas Penangan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ungkap ada penurunan keterisian tempat tidur di RS. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap kedua telah dilakukan dan berakhir pada Senin (8/2/2021) hari ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pada tahap PPKM ini tak menunjukkan hasil yang besar.

"PPKM ini dilakukan dua tahap, memang belum menunjukkan hasil yang besar. Tetap terjadi perbaikan iya," ucap Wiku dalam keterangan di YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).

Namun, Wiku mengungkap ada penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) akibat PPKM ini.

"Di dalam PPKM ini, sudah terlihat terjadi penurunan keterisian tempat tidur" tambahnya.

Baca juga: Usul Epidemiolog: Uji Coba Dulu PPKM Mikro di Zona Merah Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Lansia Dimulai Hari Ini, Kelompok Pertama Menyasar 11.600 Tenaga Kesehatan Lansia

Wiku mengatakan, penurunan tempat tidur RS ini didukung oleh dua faktor.

Yakni memang ada angka penurunan kasus covid-19 dan tambahan tempat tidur dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Ini ada dua hal, satu memang pengurangan dalam hal jumlahnya berkurang."

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Baca juga: Setalah Sinovac, BPOM Kaji Izin Penggunaan Darurat 3 Jenis Vaksin Ini

Baca juga: Kemenag Terbitkan Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19 bagi Jenjang Pendidikan Madrasah

"Di sisi yang lain, pemerintah juga melakukan penambahan tempat tidur RS rujukan khusus untuk covid," terang Wiku.

Wiku menegaskan kembali agar pelaksanaan PPKM dapat lebih ditegakkan lagi.

"Kita harus memastikan pelaksaan PKKM Jawa-Bali ini harus dilebih ditegakkan, terutama kedisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan," jelas Wiku.

Pemaparan evaluasi PPKM Jawa-Bali tahap kedua ini juga dihadiri oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tirmidzi dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tirmidzi menuturkan, ada penurunan kasus kematian akibat Covid-19.

Baca juga: Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan

Baca juga: Analisis Bloomberg, Indonesia Bebas Covid-19 10 Tahun Lagi, Bisakah Terjadi? Ini Penulaian Pakar

"Jumlah kasus terutama untuk kematian biasanya mendapatkan 200-350, sekarang kasus kematian sudah 150-an."

"Kalau kita melihat secara umum, jumlah kasus yang positif covid-19  belum terlihat secara signifikan penurunannya," terangnya.

Selain itu, sejak PPKM pertama diberlakukan, sekitar 29 juta orang ditindak tegas terkait penegakan protokol kesehatan.

Laporan diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemedagri Safrizal ZA.

"Sejak PPKM , sudah memberikan tindakan hampir 29 juta orang sudah diberikan teguran, denda, sanksi, kemudia denda pekerjaan sosial, macam-macam."

"Jumlah tindakan ini tidak bermakna signifikan, jika tidak semua pihak ikut berpatisipasi menegakkan protokolo kesehatan," jelas  Safrizal.

PPKM Mikro Dimulai Besok, Apa Bedanya dengan PPKM Sebelumnya?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan yang dinamai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro itu mulai diterapkan pada Selasa (9/2/2021) besok.

Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, Rabu (3/2/2021) lalu, Jokowi mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.

Karena itu ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi.

Lalu apa bedanya PPKM Mikro ini dengan PPKM biasa yang dianggap tak efektif itu?

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, PPKM Mikro lebih menitikberatkan kepada pengawasan sampai tingkat desa, termasuk mengawasi orang-orang yang melakukan isolasi mandiri.

"Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Alexander, Sabtu (6/2/2021).

Jokowi menganggap ada dua hal yang kurang selama implementasi PPKM.

Pertama, penerapan protokol kesehatan di masyarakat, yakni kurangnya kedisiplinan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kedua, upaya pengetesan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah.

Jokowi menekankan, proses pelacakan kontak paling tidak harus dilakukan kepada 30 orang yang diduga kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Kemendagri Keluarkan Inmendagri Soal PPKM Skala Mikro, Kantor Boleh Buka 50 Persen

"Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting. Itu kuncinya di situ, di lapangan yang harus dikerjakan," ungkap Jokowi.

Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.

Fungsi PPKM Mikro ini adalah mendampingi Puskesmas dan fasilitas tenaga kesehatan di desa-desa sebagai tim pelacak.

Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang akan mengawasi?

"Mereka yang dikarantina 14 hari harus dikasih makan, diawasi. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikirim makanan, harus diawasi," kata dia.

Baca juga: Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan

Terkait kebijakan baru ini, Menteri Dalam Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM berskala mikro pada Minggu (7/2/2021) kemarin.

Keluarnya Inmendagri itu dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.

"Benar," ujarnya singkat.

Inmendagri terkait PPKM mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota di 5 provinsi Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Ada beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri itu. Di antaranya terkait kegiatan di perkantoran.

Jika saat PPKM perkantoran diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen, maka pada PPKM skala mikro ini kegiatan perkantorandiperbolehkan hingga 50 persen.

Baca juga: Usai Dikritik Jokowi, PPKM Jawa Bali Diganti PPKM Skala Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari

"PPKM mikro dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi poin ke-19 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri itu juga disebutkan bahwa kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol.

Kemudian untuk jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan hingga pukul 9 malam waktu Indonesia tanpa mengesampingkan protokol.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," katanya.

Peraturan PPKM mikro ini disebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu ke depan oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Kepala daerah juga diimbau untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Shella/Ras/Fik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas