Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari 2021, Ini Daerah yang Menerapkan

Isi Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari, Lengkap dengan daftar Daerah yang diberlakukan PPKM mikro pada besok 9-22 Februari.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Isi Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari 2021, Ini Daerah yang Menerapkan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Bundaran Waru pada Pemberlakuan PPKM hari pertama, Senin (11/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan pemerintah pada 9-22 Februari 2021. 

1. Provinsi DKI Jakarta.

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

BERITA TERKAIT

Penetapan daerah-daerah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas