Berikut Aturan Perjalanan Baru Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku Mulai Hari Ini
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan Satgas
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Tentunya, hal ini terkait pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Wiku pun menyebut, sejumlah perbedaan di antara skema perjalanan baru di tengah pandemi Covid-19, saat ini.
Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
"Mengacu kepada surat edaran nomor 7 tahun 2021 dari Satgas tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid 19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021," kata Wiku.
Baca juga: KRONOLOGI Mobil Angkutan Tabrak Polisi di Probolinggo, Sopir Mengaku Tak Sengaja
Wiku pun menjelaskan, aturan lengkap skema pelaku perjalanan dalam negeri:
Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali akan diberlakukan peraturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat sebagai berikut:
Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 kali 24 jam.
Kedua, untuk pelaku perjalanan menuju pulau Jawa dan luar pulau Jawa aturannya adalah sebagai berikut:
Pengguna moda transportasi udara di wajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan RT PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes genose di stasiun keberangkatan maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR ataupun antigen yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Satgas Covid-19: Izin Darurat Vaksin Lansia Bisa Terbit Karena Keamanannya Sudah Teruji
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan oleh Satgas covid 19 di daerah.
Terakhir, khusus selama libur panjang dan dibuka gamelan termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes RT PCR atau rapid antigen atau genose tes yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Harap juga diperhatikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online," ucap Wiku.