Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berikut Aturan Perjalanan Baru Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku Mulai Hari Ini    

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan Satgas

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berikut Aturan Perjalanan Baru Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku Mulai Hari Ini    
Covid19.go.id
Prof Wiku Adisasmito 

Terakhir, khusus selama libur panjang dan dibuka gamelan termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes RT PCR atau rapid antigen atau genose tes yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Harap juga diperhatikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online," ucap Wiku.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas