Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Skala Mikro Paling Tepat di Luar Jawa, di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Belum Terlalu Berat

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengkritisi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai hari ini

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PPKM Skala Mikro Paling Tepat di Luar Jawa, di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Belum Terlalu Berat
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengkritisi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai hari ini.

Ia menilai, kebijakan itu tidak akan membawa pengendalian kasus di Indonesia menjadi landai, lantaran adanya kelonggaran aktivitas dan kerumunan.

Seperti pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50 persen.

Sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 25 persen dari kapasitas total.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Mal Buka Hingga Pukul 21.00 Wib

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Skala Mikro Tak Relevan Diterapkan di Pulau Jawa, Paling Pas Pembatasan Ketat

Padahal berdasarkan kondisi saat ini, mengharuskan pembatasan aktivitas sangat ketat, karena laju penyebaran yang tinggi dan masih terlalu banyak orang yang belum terdeteksi apakah membawa virus atau tidak.

Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

"Dalam konteks di Pulau Jawa ya PPKM skala mikro ini sudah lewat, sebetulnya. Jadi harus ada pembatasan lebih ketat, sangat diperlukan untuk mempercepat kelandaian kurva Covid-19," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (8/2/2021).

Berita Rekomendasi

Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam penerapan PPKM skala mikro.

"Syarat-syaratnya PPKM ini dilonggarkan. Nah itu tidak pernah berkorelasi dengan situasi terkini, dengan data yang ada, PPKM skala mikro ini harus diperjelas," ungkap Dicky.

Dicky menuturkan, PPKM skala mikro sangat efektif dilakukan di daerah dengan kasus yang relatif sedikit dan pelaksanaan 3T yang kuat.

"Di luar Jawa pada daerah yang belum terlalu berat (kasus Covid-19) bisa efektif," ungkap Dicky

Dirinya mengatakan, selain membuat kebijakan pembatasan aktivitas super ketat, pemerintah juga perlu memperkuat peran komunitas di tingkat bawah seperti Posko Tangguh Covid-19.

"Adapun penguatan respon pada tingkat desa kelurahan yaitu yang harus dibangun dari sekarang karena ini perang panjang yang menuntut peran semua pihak terutama yang berbasis komunitas supaya kontinuitasnya bisa lebih terjaga," harap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas