UPDATE Corona Indonesia 9 Februari 2021: Total 1.174.779 Positif, 973.452 Sembuh, 31.976 Meninggal
Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.700 pasien pada Selasa (9/2/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing.
Baca juga: PPKM Skala Mikro Paling Tepat di Luar Jawa, di Daerah yang Penyebaran Covid-19 Belum Terlalu Berat
Proses tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.
Penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa zona merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa.
Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil.
Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta koordinasi dengan TNI dan Polri.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua K/L yang terkait.
Berikut ini skema pelaksanaan PPKM Mikro yang dikutip dari www.ekon.go.id:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:
- Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen.
- Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB