Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona Indonesia 10 Februari 2021:Total 1.183.555 Positif, 982.972 Sembuh, 32.167 Meninggal

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.776 pasien pada Rabu (10/2/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in UPDATE Corona Indonesia 10 Februari 2021:Total 1.183.555 Positif, 982.972 Sembuh, 32.167 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Info Corona. Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia 

Pengendara juga dapat menunjukkan tes GeNose yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Diburu Jelang Imlek, Dipercaya Datangkan Keberuntungan, Kenali Ciri Ikan Bandeng Segar, Dari Baunya

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan."

"Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: 60 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 Bahasa Mandarin dan Inggris, Bisa Jadi Status Media Sosial

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.

Masyarakat diimbau agar tidak melakukan perjalanan jauh apabila tak ada urusan yang penting.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak," kata Wiku.

BERITA TERKAIT

"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," jelasnya.

Baca juga: Resep Nastar Imlek yang Lembut dan Mudah bagi Pemula, Berikut Cara Membuatnya

Lalu, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," sambung Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," tegasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas